SURAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengimbau kepada buruh atau karyawan yang bekerja di Kota Surakarta atau Solo untuk segera lapor apabila gaji yang dibayarkan perusahaan tidak sesuai dengan besaran upah minimum kota (UMK) 2023.
UMK Kota Solo tahun 2023 naik sebesar 6,8 persen dari tahun 2022. Kini, UMK di Solo menjadi Rp2.174.169 setelah sebelumnya sejumlah Rp2.034.810 pada tahun 2022.
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengimbau agar para karyawan di Kota Solo aktif memantau perusahaannya masing-masing.
Apabila tidak dibayar sesuai dengan ketentuan UMK yang telah ditetapkan, Gibran meminta agar buruh atau karyawan melapor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Kalau ada keluhan-keluhan dari buruh soal pembayaran UMK tidak sesuai, segera laporkan kepada kami. Januari 2023 adalah perdana penerapan pembayaran UMK 2023," ujar Gibran, Kamis (2/2/2023) dilansir dari Tribunjateng.
Selain itu, ia juga meminta semua perusahaan di Surakarta untuk mematuhi aturan pembayaran gaji karyawan sesuai UMK Kota Solo 2023.
"Kami minta semua pengusaha atau perusahaan di Surakarta untuk bisa mematuhi pembayaran gaji karyawan sesuai UMK 2023," jelas Gibran.
Baca Juga: Payday! Berlaku 1 Januari, Ini Daftar UMK 2023 Tertinggi Indonesia, Kabupaten Karawang Juaranya
Ia pun menegaskan, besaran UMK Kota Surakarta tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan bersama, sehingga semua pihak harus mematuhinya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta, kata Gibran, juga membuka posko aduan.
Ia mengungkapkan, belum ada laporan pelanggaran aturan pembayaran gaji yang tak sesuai UMK 2023 di wilayah pemerintahannya.
"Disnaker Kota Surakarta juga membuka posko aduan di kantor serta menyebarluaskan nomor hotline. Sejauh ini belum ada laporan pelanggaran," ujarnya.
Senada, Kepala Disnaker Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih menjelaskan bahwa belum ada aduan terkait UMK 2023.
Ia menegaskan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi UMK Kota Surakarta pada Desember 2022. Hingga kini, pelayanan dan monitoring akan terus dilakukan pihaknya.
"Sosialisasi UMK 2023 sudah dilaksanakan pada Desember 2022 setelah adanya penetapan SK Gubernur Jawa Tengah," jelas Widyastuti, Kamis (2/2).
Baca Juga: Gibran Mengaku Dibisiki Sesuatu oleh Megawati saat Bertemu di Semarang, Ini Pesannya
Sumber : Tribunjateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.