JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Dalam sidang tersebut terungkap fakta bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu sempat meminta anak buahnya AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengantarkan sabu seberat lima kilogram ke Jakarta menggunakan pesawat.
Baca Juga: Kompol Kasranto Ternyata Jual Sabu 1 Kg Milik Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp500 Juta
Namun demikian, permintaan Irjen Teddy Minahsa itu pun langsung ditolak anak buahnya dengan alasan keamanan lantaran terlalu berisiko.
"Saat itu terdakwa menawarkan kepada Doddy Prawiranegara untuk membawa sabu tersebut dengan menggunakan pesawat, namun saksi Doddy mengatakan bahwa hal tersebut akan berisiko," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana saat membacakan dakwaan Teddy Minahasa, kemarin.
Diketahui, Doddy Prawiranegara merupakan tersangka sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi yang dijadikan kaki tangan Teddy untuk menukar sabu seberat lima kilogram dengan tawas dari hasil pengungkapan kasus narkoba.
Setelah menolak mengantarkan barang haram itu menggunakan pesawat, Doddy pun akhirnya meminta izin kepada Teddy Minahasa untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut melalui jalur darat ke Jakarta.
Baca Juga: Perjalanan Kasus 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu yang Berujung ke Irjen Teddy Minahasa
Doddy kemudian bersama tersangka lain yakni Samsul Ma'arif membawa sabu tersebut menggunakan mobil pribadinya pada 22 September pukul 04.30 WIB.
"Dengan menggunakan mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo nomor polisi D 371 MNY milik saksi Doddy sambil membawa narkotika jenis sabu yang telah mereka masukkan ke dalam kardus," kata jaksa.
Mereka pun sempat berhenti di tempat istirahat atau rest area Tol Karang Tengah pada keesokan harinya atau pada 25 September 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.