JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer melakukan upaya terakhir agar lolos dari vonis hakim.
Putri tetap menyatakan pelecehan seksual yang dialaminya.
Baca Juga: Terdakwa Eliezer Sampaikan Pembelaan Terakhir di Persidangan Hari Ini
Richard Eliezer mempertanyakan posisinya sebagai justice collaborator yang malah dituntut 12 penjara.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Usai sidang duplik, hakim menjadwalkan sidang vonis keduannya.
Putri akan jalani sidang vonis pada 13 Februari dan Eliezer pada 15 Februari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.