KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, Putri Candrawati telah menggunakan kesempatan terakhirnya untuk membela diri dari tuntutan penuntut umum di sidang kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Terdakwa Eliezer Sampaikan Pembelaan Terakhir di Persidangan Hari Ini
Lewat duplik yang disampaikan kuasa hukum Putri Candrawati menilai, bantahan-bantahan jaksa atas pembelaan Putri tak berdasarkan fakta.
Tanggapan kuasa hukum Putri ini seolah menjawab serangan jaksa di pekan sebelumnya soal keinginan kuasa hukum mengungkap motif di balik pembunuhan berencana Yosua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa sudah menggunakan kesempatan terakhir di persidangan untuk memperkuat argumen masing-masing.
Kini biarkan hakim memberikan keputusan yang berkeadilan baik bagi korban dan juga pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.