JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI meminta status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) MHA alias Hasya, dicabut dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang purnawirawan Polri.
Salah satu anggota Komisi III Habiburokhman mengatakan, dengan kasus yang sudah dihentikan, status tersangka Hasya lebih baik dicabut.
Sebab menurutnya, berdasarkan Pasal 77 KUHP, dijelaskan bahwa kewenangan menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi jika tertuduh meninggal dunia.
"Menurut saya, apa susahnya sih, toh kasusnya sudah disetop. Apalagi status tersangka-tersangka cukup dinyatakan dicabut, maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (2/2/2023).
"Nah, ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah disetop," imbuhnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan penyidik semestinya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang mengatur bahwa sebelum menetapkan tersangka, harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Baca Juga: Terungkap, Mahasiswa UI Hasya Sempat Terseret Lalu Terlindas Mobil Pajero Milik Pensiunan Polisi
Maka dari itu, ia berharap Polda Metro Jaya bisa lebih baik menangani kasus ini.
Apalagi menurutnya, capaian kinerja Polda Metro Jaya yang telah terbangun selama ini bisa saja tercoreng akibat kesalahan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri dan mahasiswa UI tersebut.
"Enggak perlu lewat praperadilan, kan sudah dinyatakan disetop, dengan sendirinya status tersangka tidak ada. Apa yang tersangka? Orang kasusnya enggak ada, tentu tersangkanya tidak ada, dan itu perlu dinarasikan oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya," jelasnya.
Hal senada pun diungkapkan anggota Komisi III DPR lainnya, Taufik Basari. Ia menyarankan agar status tersangka MHA dicabut terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan proses tindak lanjut, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Menurutnya, untuk mencabut status tersangka Hasya, tidak perlu dengan melalui gugatan praperadilan.
"Cabut dulu aja, kalau ada ahli mengatakan untuk mencabut SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red) ini harus dengan gugatan praperadilan, itu keliru. Kalau sudah seperti ini, sudah jelas kok, penetapan tersangka keliru," terangnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.