SEMARANG, KOMPAS.TV - Selama tahun 2022, Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah mencatat sebanyak 11.392 kasus dispensasi nikah.
Faktor pemicunya antara lain ekonomi, dijodohkan orang tua, hamil di luar nikah hingga putus sekolah dan lain sebagainya.
Di Jawa Tengah sendiri faktor paling besar terjadinya pernikahan dini karena hamil di luar nikah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Aplikasi untuk Penipuan Online Modus Kirim Undangan Pernikahan Digital
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.