JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang duplik hari Kamis (02/02) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menilai seluruh dalil replik Jaksa Penuntut Umum rumpang alias tidak substantif.
Bahkan, Kuasa Hukum Putri bilang, dalil dakwaan maupun tuntutan jaksa, hanya bersifat asumsi tak berdasar, emosi dan delusi semata.
Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Sebut Temukan Klaim Kosong JPU: Seolah-olah Sesuatu Telah Terbukti
Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut bahwa Penuntut Umum tidak cermat menganalisis fakta-fakta yang ada di persidangan.
Arman juga menyebut ketidak konsisten hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah olah bersesuaian juga kembali muncul pada replik tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.