JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi membacakan pembelaan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (02/02).
Kuasa hukum terdakwa Putri, membacakan pembelaan terakhir, menjawab penolakan Jaksa terhadap nota pembelaan Putri.
Baca Juga: Soroti Replik JPU yang Hanya 28 Halaman, Kuasa Hukum Putri: Hanya Klaim Kosong Tanpa Bukti
Arman Hanis menyebut bahwa Penuntut Umum tidak cermat menganalisis fakta-fakta yang ada di persidangan.
Arman juga menyebut ketidak konsisten hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah olah bersesuaian juga kembali muncul pada replik tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.