Kompas TV video vod

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Asumsi Penuntut Umum Emosional & Delusional

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 14:15 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum dinilai mengabaikan empat bukti kekerasan seksual yang telah dihadirkan di persidangan, dan didukung oleh keterangan ahli.

Ya, berdasarkan Penasihat Hukum dari terdakwa Putri Candrawathi, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Penuntut Umum malah memunculkan asumsi perselingkuhan yang nyatanya tidak pernah terbukti.

Selain itu, Penasihat Hukum Putri Candrawathi membacakan bahwa mereka telah menunjukkan empat jenis alat bukti  bahwa kliennya korban kekerasan seksual sejak awal persidangan.

Empat alat bukti tersebut terdiri dari keterangan terdakwa, keterangan ahli,  surat, dan keterangan saksi.

Dalam sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Putri Candrawathi menyebut bahwa Penuntut Umum tidak teliti dan lalai karena menggunakan keterangan saksi dan ahli yang tidak pernah dihadirkan ataupun dibacakan BAP-nya dengan alasan yang sah di persidangan.

Ya, saat  sidang Duplik hari Kamis (2/2), Kuasa Hukum Putri Candrawathi menilai Jaksa Penuntut Umum gagal menjawab dalil nota pembelaan soal manipulasi peristiwa dan keterangan saksi serta ahli.

Menurut Kuasa Hukum Putri, Replik Jaksa bersifat umum dan hanya normatif, padahal manipulasi yang dilakukan Jaksa dinilai fatal.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x