JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang replik Senin (30/01) lalu, jaksa menolak seluruh nota pembelaan Putri.
Jaksa menilai Putri berpura-pura tak memahami bahwa dirinya jadi salah satu pelaku pembunuhan berencana Yosua.
Kuasa hukum Putri Candrawathi pun mengomentari replik Jaksa, dan menilai jaksa mengabaikan kliennya sebagai korban kekerasan seksual.
Dalam sidang pembacaan duplik hari ini (02/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi membantah soal peranan Putri dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kuasa Hukum menyebut bahwa Putri tidak pernah mengajak korban Yosua untuk isolasi mandiri ke rumah Duren Tiga.
Selain itu, Kuasa Hukum juga menyebut tidak ada satupun fakta dalam persidangan yang membuktikan bahwa Putri Candrawathi menggiring korban ke rumah Duren Tiga.
Berdasarkan hal tersebut, Kuasa Hukum membantah adanya peranan Putri Candrawathi dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.