CIANJUR, KOMPAS.TV - Keluarga Selvi Amalia Nuraini, mahasiswa yang tewas tertabrak iring-iringan pejabat Polda Metro Jaya, meragukan klaim polisi yang menyatakan sopir mobil Audi sebagai pelaku penabrakan.
Keluarga Almarhum Selvi, meminta polisi berani menjelaskan kejadian yang sebenarnya.
Keluarga korban belum sepenuhnya percaya bahwa Sugeng, sopir mobil Audi yang menabrak Selvi Amalia.
Kejanggalan juga dirasakan keluarga karena polisi belum memeriksa kendaraan Inova yang sempat diajukan oleh kuasa hukum keluarga korban.
Baca Juga: Keluarga Korban Mahasiswi Cianjur Minta Polisi Transparan Usut Kemungkinan Penabrak Lain Selvi
Sementara itu, Kuasa Hukum Sugeng, sopir mobil Audi, tersangka kasus kecelakaan mahasiswi di Cianjur meminta Polres Cianjur memeriksa ulang Nur, penumpang mobil Audi yang memerintahkan Sugeng masuk dalam iring-iringan rombongan polisi.
Nur yang merupakan saksi kunci dinilai memberikan keterangan berbeda dalam BAP.
Kuasa Hukum Sugeng, Yudi Janadi menyebut sejak jumpa pers beberapa waktu lalu pihaknya tak lagi bisa menghubungi Nur, penumpang Audi.
Ketua Indonesia Police Watch, IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut, iring-iringan kendaraan polisi memang diprioritaskan di jalan raya, tetapi tidak termasuk kendaraan pribadi yang bukan bagian dari iringan tersebut.
IPW menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Kompol D bisa dikategorikan pelanggran berat, yakni pelanggaran etika kelembagaan, dan pelanggaran etika pribadi.
Bahkan bisa masuk dalam pelanggaran pidana yakni perzinahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.