JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang akhir sebelum vonis dijatuhkan, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi agenda duplik untuk kedua terdakwa akan digelar pada hari ini.
"Iya, agenda duplik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer," jelas Djuyamto, Rabu (1/2) kemarin.
Baca Juga: Pengajuan Amicus Curiae untuk Bela Eliezer, Kuasa Hukum: Ini Harapan bagi Penegakan Hukum
Sementara tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah juga membenarkan bahwa hari ini diadakan sidang duplik. Hal yang sama juga diamini oleh kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut pidana penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Namun, justice collaborator Richard Eliezer dituntut pidana penjara lebih tinggi yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Sidang Duplik, ini Rangkuman Nota Pembelaan Eliezer yang Ditolak Jaksa
Seluruh terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam nota pembelaan.
Namun, JPU dalam repliknya menyatakan majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi mereka dan penasihat hukum.
Ferdy Sambo nantinya akan dijatuhi vonis pada Senin (13/2) mendatang. Sementara untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan divonis pada Selasa (14/2).
Setelah itu giliran Eliezer dan Putri Candrawathi yang akan menjalani sidang vonis dimana waktunya baru akan diketahui usai sidang duplik pada hari ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.