JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), mengungkapkan hasil keuntungan yang diraih setelah diselenggarakannya ajang balap mobil listrik Formula E.
VP Sekretaris Perusahaan PT Jakpro Syachrial Syarif mengungkapkan, keuntungan yang diraih dari ajang Formula E yakni sebesar Rp5,29 miliar.
Baca Juga: Soal Formula E, Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Nilai keuntungan tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik terhadap penyelenggaraan tersebut.
Namun demikian, kata dia, terdapat perbedaan dari laporan keuangan sementara yang dihimpun pada 30 September 2022 lalu.
"Hasil keuntungannya memang berbeda dari sebelumnya, ya. Kita sampaikan waktu itu Rp6 koma sekian miliar, sekarang Rp5,29 miliar setelah diaudit," kata Syachrial saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Lebih lanjut, Syachrial menyebut hasil audit Formula E 2022 telah dirilis dan dia mengatakan bahwa hasil audit Formula E dinilai wajar.
Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Selidiki Kasus Formula E: Minim Saksi hingga Tak Bisa Melakukan Penggeledahan
"Sudah keluar. Minggu kedua bulan ini, pokoknya Januari," ujar dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.