KOMPASTV - Kementerian Agama mengusulkan menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp. 69,1 juta. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (26/1) lalu.
Menurutnya itu merupakan perhitungan yang paling logis untuk menjaga supaya dana kelolaan yang ada di Badan PengelolaK keuangan Haji (BPKH) itu tidak tergerus modalnya dengan komposisi seperti itu. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga mengungkap potensi habisnya nilai manfaat yang ditabung sepanjang 2020-2021 jika pemerintah sepakat tak menaikkan biaya haji tahun ini.
Baca Juga: Heboh Jalan Tol Baru Tembus Perut Gunung di Sumatera Barat, Ternyata? | NEWS OR HOAX
Biaya sebesar Rp. 69,1 juta itu sendiri terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup selama masa haji, visa dan lainnya.
Namun jika wacana ini langsung diberlakukan pada tahun ini, calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada 2023 akan kesulitan melunasi pembiayaan haji yang melonjak tinggi.
Bagaimanakah pemerintah menjawab keresahan calon jemaah haji yang harus menombok dua kali lipat tersebut? Dan apakah tepat jika kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ini dilakukan segera?
Baca Juga: Kronologi dan Urutan Pembunuhan Berantai Wowon Cs |POP NEWS
Saksikan program talkshow B-Talk bersama Jurnalis KompasTV Mysister Tarigan dalam episode Nunggu Tahunan, Tiba-Tiba “Dibikin” Tak Mampu Haji, kini tayang di Youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.