JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan terbuka kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti, Kementerian Kominfo.
Dugaan kerugian negara atas korupsi program layanan internet cepat 4G plus sekitar Rp 1 triliun.
Setelah menahan empat tersangka, Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan dari hasil pemeriksaan saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung telah memeriksa 50 saksi dan mencekal 23 orang dalam kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.