JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar penyelenggara fintech peer to peer atau fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan berizin. Per 20 Januari 2023, terdapat 102 pinjol legal.
Daftar pinjol legal ini dapat dijadikan acuan sebelum memutuskan untuk meminjam sejumlah uang melalui aplikasi pinjol. Pasalnya, menggunakan pinjol yang belum berizin atau pinjol ilegal dapat merugikan Anda sendiri.
OJK secara berkala memberikan informasi resmi mengenai perubahan pinjol legal. Misalnya, kali ini ada perubahan alamat situs PT Indonesia Fintopia Technology yang mulanya beralamat di indo.geteasycash.asia kini menjadi easycash.id.
Baca Juga: Minyak Goreng dan Pinjol Paling Banyak Diadukan ke YLKI Tahun 2022, Lagi-Lagi soal Pengawasan
Baca Juga: Cerita Mereka yang Menawarkan Ginjal, Tak Kuasa karena Terlilit Pinjol dan Desakan Kebutuhan Hidup
Aplikasi pinjol legal dan berizin di OJK terdapat pada daftar di atas. Selain itu, Anda juga dapat melakukan cara lain untuk mengetahui apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal.
Cara pertama adalah mengecek nama-nama perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal di laman resmi OJK.
Anda juga dapat mengontak WhatsApp OJK di 081157157157, call center OJK 157, atau di Instagram @kontak157.
Sumber : OJK
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.