JAKARTA, KOMPAS.TV - 13 Februari 2023, akan menjadi hari yang menentukan bagi Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu bakal dijatuhi vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Rangkaian persidangan mendekati babak akhir, dengan digelarnya sidang duplik atau tanggapan penasihat hukum Ferdy Sambo atas replik Jaksa penuntut umum, pada Selasa (31/01) kemarin.
Dalam dupliknya, kubu Sambo menyebut, replik Jaksa sebagai halusinasi dan wujud frustrasi Jaksa, karena dalil tuntutannya terbantahkan atau tidak bisa dibuktikan.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo juga bilang, Jaksa hanya bersandar pada kesaksian Richard Eliezer, sebagai bukti persidangan untuk mendakwa Sambo tanpa didukung alat bukti atau kesaksian lain.
Baca Juga: PN Jaksel Terima 'Amicus Curiae' yang Dikirimkan ICJR dan PILNET untuk Keadilan Hukuman Eliezer!
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo bahkan menyoroti keterangan Eliezer yang tidak konsisten, soal penembakan.
Menurut Kuasa Hukum Sambo, keterangan Eliezer berubah sebanyak 7 kali di depan penyidik.
Sidang vonis Sambo yang sudah di depan mata, ditanggapi oleh orang tua Brigadir Yosua.
Sang ibu berharap, Sambo divonis mati karena sudah merencanakan pembunuhan anaknya.
Selain Sambo, yang juga menjalani sidang duplik adalah terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar pada 14 Februari mendatang.
Apakah hukuman bagi Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan sesuai dengan tuntutan Jaksa, atau lebih ringan.
Semua akan terjawab di sidang vonis nanti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.