JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutuskan memutasi anak buahnya seorang perwira menengah berinisial Kompol D buntut dugaan pelanggaran etik perselingkuhannya dengan seorang wanita bernama Nur.
Diketahui, Nur wanita berusia 23 tahun yang ternyata istri siri Kompol D merupakan penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: Pengacara Mahasiswi Cianjur Minta Penumpang Audi A6 Diperiksa Ulang karena Beri Keterangan Palsu
Adapun mutasi terhadap Kompol D itu tercantum dalam surat telegram yang teregister dengan nomor ST/41/I/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo tanggal 31 Januari 2023.
Dalam telegram itu, Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari ganjaran yang didapatnya karena melakukan pelanggaran etik profesi Polri.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Ketika Perselingkuhan Perwira Polda Metro Jaya Terbongkar gara-gara Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment.”
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.