JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai pemilik kendaraan yang patuh, semua orang ataupun badan diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini telah diatur oleh Pemerintah Indonesia.
Pajak kendaraan bermotor ini terbagi menjadi dua, pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku untuk lima tahun sekali.
Aturan baru menyebutkan, kendaraan yang terlambat membayarkan pajak 5 tahunan selama dua tahun berturut-turut, konsekuensinya adalah data registrasi kendaraan bakal dihapus.
Untuk itu, penting mengetahui syarat dan ketentuan pembayaran pajak kendaraan. Khusus pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan domisili, karena ada pengecekkan kondisi fisik kendaraan.
Baca Juga: Jangan Sampai Bodong, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sidoarjo hingga Maret
Syarat pembayaran pajak kendaraan, yaitu:
Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor:
Baca Juga: Buruan! 5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.