JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sistemnya self assessement.
Itulah alasan mengapa wajib pajak yang sudah membayar kewajiban pajaknya tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
SPT Tahunan merupakan surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Diketahui, setiap warga negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak yang telah dibayarkan selama setahun.
Pajak yang telah dibayarkan pada tahun pajak sebelumnya, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dengan batas waktu pelaporan maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir bagi wajib pajak pribadi.
Baca Juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Validasi NIK dengan NPWP, Apa Bisa? Begini Jawaban Ditjen Pajak
Sedangkan, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, batas waktunya adalah adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
Mengacu pada poin tersebut, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi pada tahun ini adalah 31 Maret 2023, dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Mengutip Kompas com, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.