JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, menilai isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan.
Sebab bagi Arman Hanis, isi replik penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif dan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Demikian Arman Hanis dalam duplik yang dibacakan atas replik Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
“Terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi, namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum,” ujar Arman Hanis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tuding JPU Kaburkan Fakta, Kuat Maruf Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
“Penuntut umum terlihat frustasi, karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya, yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi.”
Arman Hanis mengatakan, Jaksa Penuntut Umum seharusnya memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan.
Sehingga, jaksa penuntut umum dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.
“Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka berpikir imajinatif yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan masyarakat dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif,” kata Arman Hanis.
“Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan Pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara.”
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut Umum
Bukan hanya itu, Arman Hanis juga menilai semua dalil penuntut umum justru dibungkus dengan tuduhan imajinatif dan tidak berdasar.
“Semata-mata untuk menutup ketidakmampuan penuntut umum menghadirkan bukti bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya,” kata Arman Hanis.
Atas dasar itu, Arman Hanis pun menegasakan menolak seluruh replik Jaksa Penuntut Umum.
“Bahwa duplik aquo merupakan satu kesatuan dengan seluruh pembelaan termasuk eksepsi dan pleidoi yang telah diajukan di muka persidangan, kami menolak dengan tegas seluruh replik penuntut umum kecuali yang secara tegas dinyatakan sebaliknya oleh tim penasehat hukum,” tegas Arman Hanis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.