JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja sebagai jalan pintas bermasalah yang dipilih pemerintah untuk tetap menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.
Feri mengatakan bahwa banyak pihak yang mengkritik UU Cipta Kerja di tahap perencanaan hingga pembahasan.
"Akhirnya dipilih, menurut saya, dipilih jalan paling ringkas dan bermasalah. Jalan yang tidak mematuhi konstitusi dan putusan MK. Jalannya buat aja Perppu, isinya disalin," kata Feri dalam diskusi ALSA Indonesia "Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Antara Urgensi dan Legalitas", Senin (30/1/2023).
Menurut Feri, pembentukan undang-undang secara formil harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Pembuat UU, kata dia, mestinya menjalankan amanah Mahkamah Konstitusi dengan memenuhi tiga hak publik.
Pertama, hak publik untuk menyampaikan pendapat. Kedua, hak publik untuk diterima pendapatnya oleh pembentuk UU. Ketiga, hak publik untuk mendapatkan jawaban jika haknya ditolak oleh pembuat undang-undang.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Ternyata Hapus Syarat Penting Ini, Impor Pangan Jadi Lebih Mudah
Ia menegaskan, pembuat UU mesti menerapkan azas materil maupun formil serta logika pembentukkan peraturan perundang-undangan.
"Uniknya begini, di dalam Perppu (Cipta Kerja) dinyatakan bahwa Perppu ini upaya memperbaiki UU Cipta Kerja," jelasnya.
"Sejak kapan Perppu adalah tahapan perbaikan dari sebuah UU?" sindirnya.
Ia bahkan menilai langkah pemerintah membentuk Perppu Cipta Kerja seolah-olah tidak mempedulikan ilmu perundang-undagan.
"Bubarkan saja kuliah ilmu perundang-undangan," tegasnya.
Menurut dia, logika Perppu sebagai bagian perbaikan UU sangat keliru.
"Karena Perppu adalah, karena hal ihwal kegentingan memaksa bukan karena bagian dari perbaikan UU," ujarnya.
Baca Juga: Dinilai Langgar Konstitusi, 13 Serikat Pekerja Ajukan Uji Formil Perppu Ciptaker ke MK
Ia juga menyoroti bagian ketentuan penutup di Perppu Cipta Kerja yang menyatakan bahwa aturan tersebut mencabut UU Cipta Kerja dan diterapkan sebagai peraturan pelaksana.
Akhirnya, ujarnya, orang-orang mengetahui bahwa isi Perppu itu sama dengan UU Ciptaker.
"Itu sebabnya peraturan pelaksananya bisa dipakai dan disesuaikan dengan UU Ciptakerja tanpa kecuali," ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.