JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan peristiwa pidana kliennya hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi belaka.
Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum Kuat Maruf atas tudingan JPU yang menyebutkan kliennya bertemu dengan Ferdy Sambo 3 menit di rumah Jl Saguling untuk merencanakan pembunuhan.
Pernyatan itu disampaikan dalam duplik atas replik yang disampaikan JPU dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
“Bagaimana mungkin dalam interval waktu kurang lebih 3 menit itu (yang sejatinya waktu tersebut habis dipakai untuk naik dan turun tangga saja) tanpa alat bukti yang cukup membuktikan terdakwa mengetahui perencanaan dari saksi Ferdy Sambo,” kata tim penasihat hukum Kuat Maruf.
“Sedangkan fakta lain terungkap, saksi Ferdy Sambo baru mengetahui peristiwa yang sebenarnya yang dialami oleh saksi Putri Candrawathi setelah saksi Putri Candrawathi bercerita dan mengkonfirmasikan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.”
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut Umum
Tidak hanya itu, sambung tim penasihat hukum Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah membantah di muka persidangan tidak pernah ada pertemuan di lantai 3 rumah Saguling.
“Dengan demikian dalil Penuntut Umum bahwa terdakwa telah berkomunikasi dan menyusun perencanaan dengan saksi Ferdy Sambo hanyalah khayalan Penuntut Umum semata, oleh karenanya mohon Yang Mulia Majelis Hakim menolak dalil tersebut,” ujarnya.
“Bahwa dengan demikian, Penuntut Umum lagi-lagi tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan terdakwa dalam perencanaan pembunuhan terhadap Korban.”
Atas dasar itu, tim penasihat hukum Kuat Maruf berkesimpulan, Penuntut Umum berupaya mendalilkan suatu peristiwa pidana yang hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi belaka.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan
Oleh karena itu, mereka meminta hakim mengesampingkan dalil JPU soal pertemuan 3 menit kliennya dengan Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling.
“Oleh karena itu dalil yang menyatakan bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Korban haruslah dikesampingkan karena sama sekali tidak berdasar,” ucap tim penasihat hukum Kuat Maruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.