JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sidang replik hari ini (30/01/23) Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahas soal tuntut 12 tahun penjara pada Richard eliezer.
JPU mengatakan, terkait tinggi rendahnya tuntutan pada Eliezer telah ditentukan pada prameter hukum yang jelas dan tanpa tendesi apa pun yang melatarbelakangi hal tersebut.
JPU mempertimbangkan peran Eliezer sebagai eksekutor yang menembak sebanyak 3-4 kali.
Sehingga berdasarkan hal itu, jaksa menuntut Eliezer 12 tahun penjara. Yang disebut oleh jaksa tuntutan dijatuhkan dengan mempertimbangkan kejujuran dari terdakwa Eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.