JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memberikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan Richard eliezer, Senin (30/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer. Saat membacakan replik atas nota pembelaan Richard Eliezer, Jaksa menyebut telah mempertimbangkan kejujuran, rasa keadilan, dan rekomendasi LPSK dalam tuntutan eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.