JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum atau JPU mengungkapkan alasan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bersedia menembak rekannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, tindakan Bharada E menembak Brigadir J dilakukan bukan karena ketakutan diperintah oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa Akui Dilema soal Bharada E karena Justice Collaborator, tapi Sekaligus Eksekutor Brigadir J
Melainkan, kata jaksa, Bharada E bersedia menembak Brigadir J karena loyalitasnya terhadap atasannya yang tak lain adalah Ferdy Sambo.
Demikian hal tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Awalnya, jaksa menyebutkan bahwa penasihat hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Jaksa menilai pertanggungjawaban Richard Eliezer atas penembakan kepada Brigadir J tak bisa dilepas berdasarkan aspek psikologis.
Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa di ruang sidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.