JAKARTA, KOMPAS.TV - Penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diperpanjang selama 40 hari, langkah ini dilakukan demi kepentingan penyidik untuk mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan itu dimulai dari 2 Februari 2023 hingga Maret tanggal 13.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," katanya di Jakarta, Senin (30/1/2023), dikutip dari Antara.
Ali menjelaskan selama masa perpanjangan itu, pihaknya akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memerhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Sebut Kondisi Lukas Enembe Stabil: Bisa Baca Tabloid, Berdiri, bahkan Berjalan
Sebagai informasi Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1) untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB dan selesai sekitar pukul 16.35 WIB.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota, Ini Alasannya
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.