JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan tegas mengatakan, dirinya akan bekerja independen sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menangani kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait Uji Materi UU MK Mengenai Pencopotan Hakim Aswanto.
Pernyataan Enny tentang hal ini, untuk menanggapi pendapat pelapor dugaan perubahan substansi perkara tersebut yang merupakan pihak penggugat terkait, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico mempertanyakan independensi MKMK dalam mengatasi masalah internal dengan adanya hakim konstitusi aktif sebagai anggota lembaga baru tersebut.
"Sekali pun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Saya akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (30/1/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mantan Hakim Konstitusi Minta Indonesia Terima Dulu RKUHP, daripada Pakai KUHP Bikinan Belanda
Sebagai informasi, setelah menggelar rapat pemusyawaratan hakim yang dihadiri seluruh hakim konstitusi, MK menyepakati pembentukan MKMK untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
Pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan MK dengan penandatanganan Peraturan MK tentang MKMK.
"Karena ini MKMK adalah lembaga yang baru yang sebelumnya adalah dewan etik MK, di mana dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) itu kemudian berubah menjadi MKMK," ucap Enny.
Enny menyampaikan pembentukan MKMK bertujuan untuk menyelesaikan secara adil dan independen kasus dugaan perubahan substansi Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
Ia mengatakan MKMK akan segera bekerja mulai dari tanggal 1 Februari 2023.
Sedangkan terkait dengan keanggotaannya, Enny menyampaikan seluruh hakim konstitusi menyepakati, berdasarkan UU MK dan putusan MK terkait keanggotaan MKMK terdapat tiga anggota dalam lembaga tersebut.
Mereka di antaranya adalah satu orang hakim aktif yakni Enny, satu perwakilan tokoh masyarakat, yaitu mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan anggota Dewan Etik MK Sudjito yang mewakili unsur akademisi.
Baca Juga: Bisakah Vonis Hakim untuk Sambo Cs Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa? |ROSI
Sebelumnya diketahui, dugaan tentang perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diungkap oleh Zico. Dalam pernyataannya, Zico menduga ada individu hakim yang mengganti substansi putusan perkara tersebut sebelum diunggah ke situs web MK.
Ia mengatakan perubahan substansi putusan perkara itu adalah diubahnya kata "dengan demikian" menjadi "ke depannya".
"Saya berpandangan semua hakim konstitusi, kepaniteraan, dan kesetjenan bisa saja terlibat. Maka, kenapa di dalam MKMK ada unsur hakim aktif? Padahal dengan hormat kepada Bu Enny, tanpa mencurigai Bu Enny, bisa saja Bu Enny yang melakukan hal itu. Itulah yang menjadi pertanyaan, kenapa kemudian ada unsur hakim aktifnya, meskipun di dalam UU MK dinyatakan demikian," ucap Zico.
Baca Juga: Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.