JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumilu 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua. Tuntutan jaksa memunculkan respons beragam dari berbagai piihak, satu di antaranya karena status Eliezer sebagai terdakwa, juga justice collaborator.
Dalam replik untuk menjawab nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), Jaksa Penuntut Umum menegaskan tak adanya tendensi yang melatarbelakangi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer.
“Tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan di depan persidangan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas, sebagaimana standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum yang berlaku,” kata Jaksa Sugeng Hariadi.
Baca Juga: Jawab Replik Jaksa, Penasihat Hukum Putri Candrawathi Ajukan Duplik Kamis Ini
“Dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut.”
Disamping itu, Jaksa Sugeng menegaskan tinggi-rendahnya tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Bahwa selain itu, tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksektor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak 3 sampai 4 kali,” kata Jaksa Sugeng.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara.”
Dalam pertimbangannya, Jaksa Sugeng mengatakan penuntut umum telah mempertimbangkan peran Terdakwa Richard Eliezer sebagai pembuka kotak pandora kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan
Selain itu, sambung Jaksa Sugeng, penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum menganggap angka tuntutan tersebut sudah patut untuk peran Terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor sekaligus pihak yang membuka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.