JEMBER, KOMPAS.TV - Puluhan penambang emas ilegal di bukit gumuk rase Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap polisi. Selain tak berizin, aktivitas tambang dapat merusak lingkungan.
22 pelaku tambang emas ilegal ditangkap dari perbukitan gumuk rase Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Mereka ditangkap karena menambang emas ilegal di lokasi tambang galian C. Aktivitas tambang emas ilegal sudah berlangsung lama sehingga merusak lingkungan.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan tambang, seperti 2 unit mesin genset, 1 unit mesin diesel, 6 karung berisi pecahan batu dan tanah yang diduga mengandung emas dan puluhan meter kabel.
Baca Juga: Aksi Blokade Jalan Tuntut Pemberian Izin Tambang Kapur Gunung Sadeng
Mereka dijerat pasal tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100 miliar rupiah.
#tambangemas #tambangemasliar #polresjember #gumukrase
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.