JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Pilnet dan Elsam mengirimkan berkas amicus curae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang menangani kasus Richard Eliezer.
Baca Juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Richard Eliezer
Pengiriman berkas ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.