Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1 Johanes B Kotjo hari ini divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo dinyatakan terbukti memberikan uang senilai empat 4,7 miliar rupiah kepada mantan wakil ketua komisi tujuh DPR Eni Maulani Saragih.
Suap kepada Eni diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pltu riau satu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.