JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo cs semakin mendekati babak akhir.
Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, terdapat lima orang terdakwa yang bakal kembali menjalani persidangan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Pada pekan ini, terdapat dua agenda yang akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tersebut, yakni sidang replik dan duplik.
Sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan atau pleidoi terdakwa, akan dijalani Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.
Sementara untuk terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang duplik atau tanggapan mereka atas replik yang disampaikan jaksa.
Dengan demikian, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hanya tinggal satu langkah lagi sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga terdakwa tersebut.
Mengutip dari Tribunnews, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dimulai pada Senin (30/1/2023).
Di mana pada hari ini, sidang akan digelar untuk terdakwa Putri Candrawathi, dengan agenda replik.
Pada hari yang sama, juga dijadwalkan sidang replik bagi terdakwa Richard Eliezer.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eliezer Sebut Pleidoi Sudah Maksimal: Kami Optimistis Keadilan Ada bagi Orang Kecil
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.