BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pasca pengakuan negara terhadap sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia oleh Presiden Repuplik Indonesia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR Aceh berharap, seluruh korban mendapatkan hak-haknya.
KKR sudah melakukan pendataan korban pelanggaran HAM di Aceh hingga saat ini mencapai 5000 korban. Pendataan ini dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2020. Para korban yang ditemui oleh komisioner KKR mengakui mendapatkan berbagai kekerasan fisik dan mental, seperti penyiksaan, penghilangan hak hidup, kekerasan seksual hingga perampasan harta benda.
KKR Aceh memiliki mandat non yudisial sehingga nama-nama korban pelanggaran ham itu diserahkan pada pemerintah. Pasca pengakuan negara, para korban yang telah memberikan pernyataan ke KKR Aceh diharap segera mendapatkan reparasi atau upaya pemulihan kondisi korban, serta bentuk kompensasi yang berkeadilan dan komprehensif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.