KOMPAS.TV - TNKB rahasia termasuk dalam kategori khhusus dan diterbitkan berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu.
Kendaraan yang diizinkan memakai pelat nomor rahasia berdasarkan Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 pasal 70 adalah:
Tujuannya untuk menjamin kerahasiaan pribadi atau sarana yang digunakan.
Syarat Penerbitan Pelat Nomor Rahasia
1. Harus ada surat rekomendasi dari:
2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Kendaraan Bermotor atau Ranmor TNI/Polri.
3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas.
5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas.
6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan.
7.STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK atauTNKB Rahasia.
8.Hasil Cek Fisik Ranmor.
Pelat nomor rahasia ini juga punya masa berlaku seperti pelat nomor pada umumnya.
Namun hanya berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang dengan syarat yang sudah ditentukan
Penerbitan STNK dan TNKB rahasia juga akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak. (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 5 Fakta Terkini Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Petinggi Polisi Ikut Mediasi
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.