Kompas TV nasional sosial

Penerapan ETLE Diperluas, Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik?

Kompas.tv - 28 Januari 2023, 13:13 WIB
penerapan-etle-diperluas-bagaimana-cara-cek-kendaraan-kena-tilang-elektronik
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik atau tilang ETLE. (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di berbagai daerah, di mana pelanggaran lalu lintas akan dipantau melalui perangkat ETLE yang terpasang. Berikut cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak.

Perangkat tersebut memonitor kondisi lalu lintas dan menjadi media barang bukti pelanggaran lalu lintas. Saat ada pelanggaran, perangkat ETLE akan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah barang bukti diterima, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan pada sumber data kendaraan, Electronic Registration and Identification (ERI).

Baca Juga: Tilang Elektronik di Jawa Tengah Diperluas, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Cara Cek Tilang Elektronik

Dilansir Kompas.com, berikut cara mengecek status kendaraan apakah kena tilang ETLE atau tidak:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi informasi kendaraan, seperti nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
  3. Klik “Cek Data” dan Anda akan mendapatkan informasi apakah kendaraan Anda kena tilang ETLE atau tidak.

Jika kendaraan kena tilang elektronik, akan muncul informasi catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. Sementara jika tidak kena tilang, akan muncul informasi “No data available”.

Apabila Anda terkena tilang elektronik, akan mendapatkan surat konfirmasi dari petugas. Surat tersebut wajib dikonfirmasi maksimal delapan hari setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran yang tidak dikonfirmasi mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Baca Juga: Awas, Tak Bayar Tilang Denda ETLE, STNK Bisa Diblokir!

Jenis Pelanggaran

Saat ini, penindakan tilang elektronik telah diperluas ke daerah Jawa Tengah. Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan perluasan cakupan tilang dilakukan di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Agus mengatakan pelanggaran lalu lintas di wilayah kabupaten cukup tinggi sehingga diperlukan perluasan tilang elektronik.

"Kepatuhan berlalu lintas di perkotaan cukup luar biasa, ETLE juga fasilitasnya mendukung, tapi di kabupaten, pelanggaran melawan arus, pengendara motor tidak pakai helm, dan modifikasi di luar standar belum dapat ditindak," kata Agus, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Polda Jateng Segera Uji Coba ETLE Drone, Bisa Rekam Pelanggaran Sekaligus Pantau Kemacetan

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam melalui perangkat ETLE:

  • Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
  • Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp750.000.
  • Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  • Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
  • Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
  • Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
  • Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
  • Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x