JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuka perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 sejak 26-31 Januari 2023.
Calon pendaftar dapat langsung menyerahkan syarat beserta dokumen kelengkapan ke panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan atau desa setempat dengan tenggat sampai 31 Desember 2023.
Lalu, apa itu PPS dan apa saja tugasnya dalam Pemilu?
Baca Juga: Milenial & Gen Z Terlibat Jadi PPS Pemilu 2024
Menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Soal pembentukannya, PPS paling lambat harus terbentuk enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan akan dibubarkan kembali maksimal dua bulan usai pemungutan suara Pemilu.
Namun, jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang dan Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS akan diperpanjang.
Secara struktural, anggota PPS akan terdiri dari tiga orang yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan keanggotaan PPS meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Komposisi keanggotaan PPS ini harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca Juga: Ratusan PPS Dihimbau Netral
Soal tugas PPS dalam Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Dibuka Hari Ini 26 Januari, Cek Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pokoknya
Sejumlah tugas-tugas PPS di atas akan dilaksanakan dengan beberapa poin di bawah ini:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/KPU
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.