JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem pemilihan proporsional terbuka dan tertutup menjadi perdebatan di tengah tahapan Pemilu 2024.
Delapan partai di parlemen sepakat pemilihan pakai proporsional terbuka, hanya PDI Perjuangan (PDI-P) yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam menilai perdebatan proporsional terbuka dan tertutup sebenarnya sudah berlangsung sejak 2007 hingga 2008 yang akhirnya dijalankan sistem proporsional terbuka dalam pemilu.
Dia menyayangkan perdebatan serupa kembali mencuat dan terjadi di tengah tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, Yusril Resmi Ajukan PBB jadi Penggugat di MK
"Ini soal moralitas berkonstitusi, kita sudah satu tahun menuju pemilu tetapi mencoba mengutak-atik sistem pemilu itu sendiri," ujarnya di program Dua Arah KOMPAS TV 'Coblos Partai Vs Coblos Caleg', Jumat (27/1/2023) malam.
Ahmad juga merasa heran, di tahun sebelumnya tidak ada upaya untuk merevisi UU Pemilu. Seluruh partai di parlemen termasuk PDIP tidak melayangkan permohonan revisi UU Pemilu.
Namun satu tahun kemudian dan sudah masuk ke tahapan pemilu, ada sejumlah pihak ingin mengubah sistem pemilu.
"Kita tidak tahu apakah sejumlah pihak ini genuine didorong, atau di orkestrasi oleh kekuatan tertentu untuk didorong dan diubah sistem pemilu, ini yang jadi catatan yang sangat penting," ujar Ahmad.
Baca Juga: Hari Ini MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pemilu soal Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.