JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyebab red notice buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos terlambat terbit sehingga berhasil lolos dari kejaran lembaga antirasuah itu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, keterlambatan penerbitan red notice oleh Interpol terjadi karena Paulus Tannos melakukan penggantian nama.
Baca Juga: Ketika Rekening Pedagang Burung Diblokir karena Namanya Mirip Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK
"Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari yang bersangkutan,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (27/1/2023).
“Sehingga secara dokumen administrasi, ada miss nama yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu."
Meskipun demikian, Ali memastikan pihak penyidik KPK akan terus melakukan pengejaran terhadap Paulus Tannos.
"Yang pasti bahwa sekali lagi kami tidak berhenti walaupun ada kendala semacam itu, terus kami lakukan pencarian di mana pun berada," ujarnya.
Baca Juga: Ironi di Mimika, Bupati Ditahan KPK, Kini Plt Bupati Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat
Sebelumnya, KPK membeberkan penyebab buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, berhasil lolos karena red notice terlambat terbit.
"Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Karyoto mengatakan, seandainya red notice tersebut sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap oleh KPK yang saat itu keberadaannya terlacak ada di Thailand.
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," ujar Karyoto.
Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Kasus Kroupsi E-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.