JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan menjadi partai politik (parpol) yang berjuang untuk sistem Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup, atau masyarakat mencoblos partai.
Sisanya, delapan parpol di legislatif sepakat dengan proporsional terbuka yang memasukkan calon legislatif untuk dipilih masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menjelaskan, langkah PDIP tetap ngotot sistem pemilihan dilakukan tertutup sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dijelaskan, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: Parpol Penolak Sistem Proporsional Tertutup Disebut Hanya ‘Hore-Hore’, Ini Kata PKS dan Golkar
Kemudian Pasal 22E ayat (3) UUD yang menjelaskan pemilihan umum, menyatakan Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah partai politik.
Di ayat (4) dijelaskan juga bahwa Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah perseorangan.
"Di sini sebenarnya UUD sudah memberikan koridor sistem pemilu kita ada di parpol. Seharusnya UU Pemilu dibuat dengan sistem yang sudah dijelaskan, pemainnya partai politik yaitu proporsional tertutup," ujar Andreas di program Dua Arah KOMPAS TV "Coblos Partai Vs Coblos Caleg", Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Uji Materi Sistem Proporsional Pemilu, Komisi III DPR Hadir Sampaikan Pendapat
Andreas menyatakan, PDIP sudah mengajukan uji materiel UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merujuk UUD 1945.
Walaupun delapan parpol di parlemen memilih proporsional terbuka, namun hal ini tidak menyurutkan PDIP untuk berjuang sendiri di MK. Sebab, MK-lah yang menilai apakah UU Pemilu bertentangan dengan UUD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.