JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, Terdakwa Ferdy Sambo jelas-jelas telah melakukan persiapan untuk membunuh Yosua Hutabarat.
Jaksa Penuntut Umum juga menyebut, pernyataan Ferdy Sambo akan bertanggung jawab atas tewasnya Yosua Hutabarat sebagai pengakuan bahwa Sambo ikut terlibat pembunuhan Yosua.
Jaksa Rudi Irmawan juga mengatakan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hubarat dan kemudian menembak ke arah dinding untuk menciptakan situasi seolah terjadi tembak menembak.
Baca Juga: Kasus Perintangan Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatris Dituntut 3 Tahun Penjara!
Berdasarkan semua uraian itu Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Ferdy Sambo.
Sebelumnya, saat membacakan nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo menyerang kesaksian Richard Eliezer seperti soal perintah tembak.
Sambo sebut semua keterangan Eliezer tidak benar.
Ferdy Sambo juga bersikukuh dengan pernyataan 'hajar chad' bukan 'tembak chad' sebelum Yosua dieksekusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.