JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa meyakini, Jenderal bintang satu tersebut terlibat perusakkan cctv kasus pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Wako Hendri Septa Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Jaksa juga menuntut terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Agus Nurpatria 3 tahun penjara.
Jaksa menilai, Agus melakukan tindakan hukum yakni meminta saksi Irfan mengamankan cctv tanpa surat perintah yang sah.
Jaksa menilai perbuatan Agus mencoreng institusi Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.