JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum dalam sidang replik menolak seluruh keterangan dan pembelaan dalam pleidoi Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan pada sidang Jumat (27/1) di PN Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan tegas bahwa Ferdy Sambo ikut menembak dan merampas nyawa Brigadir J atau Yosua dalam peristiwa di Duren Tiga.
Baca Juga: Bacakan Replik, Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
Jaksa juga soroti tim penasihat hukum Ferdy Sambo. Jaksa menilai mereka gagal fokus dalam rangkaian persidangan.
Disinggung pula dalam replik bahwa keterangan Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawthi seolah dikondisikan satu sisi dengan keterangan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Yosua.
Ia diyakini memimpin perencanaan hingga ikut bersama Richard Eliezer menembak korban.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.