KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka.
Polisi menilai korban kurang hati-hati mengendarai sepeda motor sehingga menyebabkan dirinya menjadi korban tunggal kecelakaan 6 Oktober 2022.
Purnawirawan polisi yang kala itu membawa mobil dan menabrak almarhum tidak bersalah karena tidak merampas hak jalan korban yang datang dari arah berlaawanan.
Baca Juga: Putri Candrawathi: Saya Dituding sebagai Perempuan Tua Mengada-ada
Kasus ini telah dihentikan penyidikannya karena kadaluwarsa tidak cukup bukti dan tersangka meninggal dunia.
Keluarga dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia meminta transparansi proses hukum yang membuat Hasya dijadikan tersangka.
Sementara tim kuasa hukum menganggap penetapan Almarhum Hasya sebagai tersangka cacat hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.