JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi kubu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik terhadap pleidoi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Mulanya hakim memohon kepada majelis hakim untuk mengenyampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Ferdy Sambo.
Jaksa menilai pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan jaksa.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan," kata jaksa.
"Selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU."
Sebab itu, jaksa memohon kepada hakim untuk menolak pleidoi pihak Ferdy Sambo.
Jaksa juga meminta agar mantan Kadiv Propam Polri Itu divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai surat tuntutan yang telah disampaikan jaksa pada pekan lalu.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Dekati Babak Akhir, Vonis Hakim Selangkah Lagi
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," tegas jaksa.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023."
Sebelumnya dalam pleidoinya, Ferdy Sambo mengungkap sederet alasan untuk mendapatkan vonis seadil-adilnya dari majelis hakim atas tuntutan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambo menyampaikan beberapa poin pembelaan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Selasa (24/1/2023).
Di antaranya, Ferdy Sambo tetap mengaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan dan tuntutan kepadanya.
Dia juga tetap berkukuh bahwa istrinya, Putri Candrawathi, adalah korban pelecehan Brigadir J saat di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, selama menjalani pemeriksaan, ia telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang diketahuinya.
Baca Juga: Djasman Sebut Tuntutan JPU Sambo Cs Tak Akomodir Mata Publik, Pesan Presiden Jokowi dan Mahfud MD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.