JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa penasihat hukum Ferdy Sambo memperlihatkan ketidakprofesionalan dalam mempertahankan hal-hal yang menyangkut kliennya.
Selain itu alat bukti dari pihak penasihat hukum Sambo, dinilai jaksa terlalu mengada-ada. Kembali jaksa sebut penasihat hukum Sambo seolah-olah memperlihatkan ketidakprofesionalan.
Ferdy Sambo hari ini (27/01/23) menjalani sidang replik di jaksa menanggapi pledoi atau nota pembelaan Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.