KOMPAS.TV – Seorang warganet mengunggah pengalamannya yang mendapat uang palsu. Hal ini kemudian ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam unggahan yang dibuat oleh akun Twitter pada Kamis (26/1/2023) itu, memperlihatkan dua lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 dan salah satunya palsu.
Sekilas tak ada yang berbeda dari uang kertas tersebut. Namun, apabila diteliti kembali, gambar bayangan pada uang kertas saat diterawang tampak berbeda satu sama lain.
Seharusnya, uang pecahan Rp 50.000 menampilkan wajah I Gusti Ngurah Rai saat diterawang. Tapi wajah pahlawan nasional dari Bali ini tak tampak di lembaran yang ditengarai uang palsu.
"aku dpt uang palsu, yg atas palsu yg bawah asli, knapa bisa tega bngt sama orang dagang, kalian hati hati ya," tulis pengunggah.
Baca Juga: Peran dan Motif Tersangka Komplotan Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Terungkap, Ada Marketingnya!
Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengatakan bahwa uang tersebut memang terlihat mirip.
Di sisi lain, tak sedikit warganet yang membagikan pengalaman mendapatkan uang rupiah kertas palsu.
"Kalau uang palsu emng aneh mukanya pas diterawang," komentar salah satu warganet.
"yang palsu ngeselin bngt mukanya, kaya gambaran anak TK," kata warganet lain.
"Nder, aku dari foto aja bisa liat dimana letak palsu nya. Kalau pegang duit banyak, langsung liat benang sama hologram nya aja ya, berubah warna apa ga. Kalau sekedar terawang bisa diakalin dan kertas uang palsu itu beda bngt. Aku mantan teller btw," tulis warganet.
"Jadi kepikirannn. Ini muka pahlawannya pada beda2 ga si??? Padahal nomor serinya beda semuaaa," ujar warganet lainnya. Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini?
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan, uang palsu adalah benda dengan bahan, ukuran, warna, gambar, atau desain menyerupai Rupiah.
“Pemalsuan uang Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan bisa menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah," ujar Junanto, Jumat (27/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Adapun saat menerima uang palsu atau yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan beberapa hal berikut:
Saat Bertransaksi
Setelah Bertransaksi
"Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku," ujar Junanto.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.