JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika dalam isi replik yang dibacakan menyebut, bahwa Kuat Ma’ruf memiliki unsur terlibat perencanaan karena ikut naik ke lantai 3 rumah Saguling bersama Putri Candrawathi.
Baca Juga: Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Padahal dalam keterangan banyak saksi di persidangan, bahwa lantai 3 merupakan ruang pribadi keluarga Ferdy Sambo yang tidak sembarang orang bisa masuk.
Di persidangan replik hari ini (27/01/23) JPU menanggapi pledoi atau nota pembelaan Kuat Ma’ruf. JPU berpendapat bahwa pledoi tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf harus dikesampingkan karena tidak memilki dasar yuridis yang Kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.