LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan sabotase hasil putusan banding atas terdakwa Suhun dengan vonis 20 tahun penjara berubah menjadi bebas di Sistem Penelurusan Putusan Perkara atau SIPP. Kini pihak pengadilan tinggi Tanjung Karang Lampung tengah melakukan penyelidikan.
Dari peristiwa ini setidaknya ada 3 hakim dan panitera serta tim IT yang diperiksa secara internal guna mengetahui siapa yang mengupload hasil putusan banding melalui SIPP atas terdakwa Suhun dengan perkara narkotika.
Baca Juga: SIPP Dibajak, Putusan Banding Kasus Narkotika Jadi Bebas
Melalui humas pengadilan tinggi Tanjung Karang Lampung, Bontor Aroean menyebut bahwa tidak ada unsur kesengajaan pada berubahnya hasil putusan banding di sistem penelusuran putusan perkara atau SIPP. Hal itu terjadi karena ada kekeliruan yang selanjutnya langsung diperbaiki.
"Dokumen elektroniknya tidak sesuai sehingga jadi berbeda, artinya keliru menguploadnya," ujar Bontor Aroean Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Sebelumnya sempat ramai bahwa putusan dari hasil banding atas terdakwa Suhun di pidana 20 tahun penjara ini justru yang tampil di SIPP pada tanggal 12 Januari ialah vonis bebas.
Namun ketika pihak keluarga datang dari Lombok ke Lampung untuk menjemput terdakwa Suhun, putusan di SIPP justru berubah kembali menjadi vonis menguatkan putusan PN Tanjung Karang yakni 20 tahun penjara.
#sabotase #sipp #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.