JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, dituntut hukuman pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan jaksa disebut telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukum terhadap Chuck.
Hal yang memberatkan, kata jaksa, Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
"Terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta secara tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Sebagai perwira polisi, jaksa menyebut, Chuck seharusnya dapat mencegah pengambilan DVR CCTV di pos sekuriti.
"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut ke dalam mobil," imbuh jaksa.
Tindakan itu, menurut jaksa, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan yang ada hubungannya dengan peristiwa meninggalnya Brigadir Yosua.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Sementara hal yang meringankan antara lain, Chuck dinilai masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
"Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas jaksa.
Sehingga dengan pertimbangan tersebut, JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Chuck bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama dua tahun penjara."
Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan tiga bulan penjara.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Kuat Ma’ruf: Tidak Memiliki Dasar Yuridis yang Kuat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.